KORANJURI.COM – Penyelundupan sabu-sabu menggunakan kapal nelayan menjadi modus baru untuk mengelabui petugas. TNI AL kembali mencium gelagat itu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe pada Senin (18/3/2019).
Hasilnya, ditemukan 50 kg narkoba jenis sabu-sabu dan satu pucuk pistol jenis Baretta serta 7 butir peluru.
Komandan Pangkalan TNI AL) Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) M. Sjamsul Rizal mengatakan, pengejaran dilakukan oleh tim Sea Rider dan 2 kapal nelayan tersebut dapat dihentikan.
“Tim berhasil menemukan 5 karung yang terindikasi berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kg dan sepucuk pistol jenis Baretta dengan 7 butir amunisi. Petugas juga mengamankan 4 orang ABK,” jelas Sjamsul Rizal.
ABK dan barang bukti dibawa ke Pelabuhan Asean Kreung Geukuh, Lhokseumawe dengan pengawalan ketat.
Pelaku terancam Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, tersangka akan dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang prosesnya akan dilakukan Kepolisian.
Sementara, Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana di laut, terutama penyelundupan narkoba.
“KRI maupun Patroli Lantamal/Lanal terus meningkatkan patroli di laut untuk meminimalisir dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal yang ada diperairan Indonesia bagian barat,” jelas Ali Triswanto. (Bob)