Ramai Soal Baliho Babi Guling, Satpol PP Bali: Tidak Ada Diskriminasi dalam Penertiban



KORANJURI.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, penertiban baliho di areal rute yang dilewati delegasi KTT G20 sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, pembersihan baliho sebagai tindaklanjut keputusan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Per 11 November 2022 ini, jalur-jalur itu akan dipasang 2.500 penjor untuk penyambutan.
“Penertiban dilakuan tanpa pilih-pilih, tanpa diskriminasi. Spanduk kecil maupun besar, mulai dari pedagang sampai spanduk politik diturunkan,” kata Dewa Rai Dharmadi, Senin, 31 Oktober 2022.
Sebelumnya, ramai dipersoalkan penurunan baliho ‘babi guling’. Tudingan itu mengarah pada kondisi Bali yang harus ditampilkan apa adanya.
Rai Dharmadi menambahkan, pembersihan tidak hanya menyasar baliho babi guling saja. Tapi semua materi promosi berupa banner, spanduk, dan iklan produk di seluruh jalur menuju lokasi acara G20.
Ditambahkan, spanduk yang tak ada kaitannya dengan G20 akan diturunkan. Yang dibolehkan, menurut Rai Dharmadi spanduk untuk G20 saja.
“Termasuk juga pembersihan spanduk menuju objek wisata/daerah tujuan wisata,” ujarnya.
“Yang viral itu tidak memuat secara utuh, dan tidak ada konfirmasi ke kami, sehingga kurang berimbang,” tambahnya.
Terkait hal itu, tim Satpol PP mengamankan tanpa menyita baliho babi guling yang viral itu. Rai Dharmadi mengungkapkan, si pemilik baliho menerima penertiban yang dilakukan timnya.
“Kami sudah beritahu pemiliknya dan menerima, bahkan mengucapkan terima kasih karena balihonya tidak kita sita,” tambahnya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS