PSBB Ketat, Tidak Ada Ijin Keramaian Dikeluarkan Polda Metro Jaya

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus - foto: screenshot

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menegaskan, tidak akan menerbitkan ijin keramaian apapun yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. Kebijakan itu diambil terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ketat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami tidak akan menerbitkan izin apapun terkait penerapan masa PSBB ketat di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat, 2 Oktober 2020.

Hal yang sama juga berlaku untuk ijin keramaian apapun yang berkaitan dengan tahapan Pilkada.

“Ijin keramaian yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan tidak akan kami keluarkan selama masa PSBB ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 mengatur tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020

“Jadi hari ini, pak Kapolri mengeluarkan Maklumat, bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. (Bob)

KORANJURI.com di Google News