KORANJURI.COM – Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin meminta AKBP Raden Brotoseno mengundurkan diri dari Polri.
“Mundurnya Brotoseno bukan aib, justru menyelamatkan institusinya,” ujar Gardi Gazarin, Jumat, 10 Juni 2022.
Selain itu lanjut Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014-2016, langkah mundur Brotoseno dari Polri justru akan menyelamatkan dirinya dari desakan pemecatan
“Bila kedepan Kapolri mengambil tindakan tegas, terutama desakan masyarakat yang semakin tak terbendung untuk memecat Brotoseno, tentu lebih elegan mundur secara legowo,” kata Gardi.
AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sempat dikabarkan terlibat hubungan asmara dengan mantan anggota DPR Angelina Sondakh yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Akibat hubungan asmaranya itu, KPK mengembalikan Brotoseno ke Polri. Brotoseno kemudian terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia disebut menerima uang Rp 1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharnya Rp 10 juta.
Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.
AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan staatus bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi. (Bob)