Praktik Curang Gas Suntik Kembali Marak, Polres Metro Bekasi Amankan 3 Orang

oleh
Polres Metro Bekasi mengungkap praktik kecurangan 'gas suntik' dengan menangkap tiga pelaku - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Praktik kecurangan pengoplosan gas LPG diungkap Polres Metro Bekasi. Dalam praktik gas suntik itu, polisitiga orang tersangka.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek.

“Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, Senin (19/1/2026).

Sumarni menambahkan, para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg.

Penyalahgunaan itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan. Tapi, juga membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi

Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025,dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi, UU Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas segera menghubungi layanan kepolisian 110,” ujarnya. (Thalib)