KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin pompa air satelit atau sibel yang meresahkan petani di wilayah Grabag.
Pengungkapan kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jum’at (04/09/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (10/07/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di area persawahan Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag. Akibatnya, Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian Rp6.600.000. Dua unit mesin pompa air satelit tipe celup merek Inoto kapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK beserta panel box raib.
Wakapolres Kompol Nana membeberkan modus para pelaku.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan kronologi lengkapnya. Kasus ini terungkap saat ketua kelompok tani mendapat laporan pada Sabtu (11/07/2026) pukul 08.00 WIB bahwa 2 dari 14 unit pompa di Desa Ketawangrejo hilang. Kondisi lokasi: besi penutup terbuka, gembok raib, dan pipa pralon terpotong.
Berdasarkan penyelidikan, aksi ini dilakukan ZAR (25) warga Desa Susuk, Ngombol dan FFP (19). Seminggu sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan pengamatan di lokasi dengan melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR dan FFP berangkat dari Ngombol menggunakan motor Yamaha N Max AA-2092-RV milik FFP sambil membawa tang potong dan gergaji besi. FFP menurunkan ZAR di dekat jembatan, lalu memantau situasi di minimarket Patutrejo.
ZAR kemudian merusak gembok, menarik mesin pompa, memotong pipa, dan mengambil panel box. Setelah berhasil, ZAR menghubungi FFP untuk menjemput dan membawa barang curian ke rumahnya di Ngombol.
Berkat gerak cepat Unit Reskrim, keduanya berhasil diamankan pada 15 Juli 2026 bersama barang bukti: 2 unit pompa air Inoto, panel box, tang potong, gergaji besi, motor N Max, gembok rusak, dan potongan pipa PVC. Polisi juga memeriksa 4 orang saksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” imbuh AKP Dwiyono.
Di akhir rilis, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau petani agar lebih waspada. Ia menyarankan agar pompa air diberi pengamanan berlapis atau gembok kuat, serta mengaktifkan kembali siskamling untuk mempersempit ruang gerak pelaku. (Jon)
