KORANJURI.COM – Kapolda Bali Irjen Pol I Putu Jayan Danu akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPPKM Darurat. Sanksi yang dijatuhkan bisa ke arah tindakan pidana.
Selama tiga hari pelaksanaan PPKM di Bali, orang nomor satu di Polda Bali Itu melihat obyek-obyek wisata tetap buka. Dalam hal ini, polisi berkoordinasi dengan desa adat agar pecalang menutup sejumlah tempat wisata yang masih dibuka untuk publik.
“Kalau tempat wisata ditutup tidak akan ada pergerakan orang. Juga tempat-tempat yang jualan makanan harus take away dan ini harus dipatuhi,” kata Kapolda di Denpasar, Senin 5 Juli 2021.
“Untuk club malam yang membandel dilakukan pidana,” tambahnya.
Sedangkan, penegakan yustisi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian akan menjerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dan jajarannya juga terlibat langsung dalam pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kakanwilkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pada Minggu (4/7/2021) timnya bergerak melakukan inspeksi di beberapa lokasi yang terletak di kawasan wisata Seminyak dan Canggu, Badung, mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
“Tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan,” kata Jamaruli, saat tiba di daerah Canggu, Minggu (4/7/2021) malam.
Jamaruli memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar protokol kesehatan.
“Jika terbukti melanggar, sanksi yang dijatuhkan adalah deportasi, sesuai pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya. (Way)