KORANJURI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menguak ladang ganja di pegunungan Aek, Desa Aek Gorsing, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu yakni, Iran Nasution (23). Sebanyak 56 ribu batang ganja berhasil diamankan dengan total berat sekitar 6 ton.
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, ganja-ganja yang ditanam itu berumur 6-7 bulan.
“Pemilik ladang ganja itu Minan yang sekarang masih DPO,” jelas Eko Daniyanto.
Ladang ganja itu diungkap selama Minggu kedua bulan Oktober. Termasuk penangkapan tersangka penyelundupan sabu-sabu lintas negara.
Jumlah dan klasifikasi tersangka narkoba yakni, bandar 19 orang, pengedar 459 orang, penyalahguna 572 orang, termasuk yang mendapatkan tindakan tegas 1 orang dan warga negara asing 3 orang.
“Aparat Kepolisian telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.669.828 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Eko Daniyanto.
Jumlah kasus Narkoba pada minggu II bulan Oktober 2018 dibandingkan dengan periode minggu ke I bulan Oktober 2018, menunjukan kenaikan, dari 642 kasus menjadi 825 kasus atau naik 28,50%. Kemudian untuk
tersangkanya juga mengalami kenaikan dari 854 orang menjadi 1.050
orang atau naik 22,95%.
Sedangkan untuk barang bukti ganja mengalami kenaikan dari 59.078,855 gram menjadi 6.065.039,31
gram atau naik 10.166,01 persen. Sedangkan narkotika jenis Sabu-sabu mengalami kenaikan dari 26.139 gram menjadi
30.696,61 gram atau naik 17,43 persen.
Untuk narkotika jenis ekstasi mengalami kenaikan dari 1.289 butir menjadi 2.396,15 butir atau naik 85,89 persen, tembakau gorilla mengalami penurunan dari 100,29 gram menjadi 13,63
gram atau turun 86,40 persen.
Barang bukti Heroin mengalami penurunan dari 45,75 gram menjadi 1,38
gram atau turun 96,98 persen.
“Sedangkan untuk barang bukti Psikotropika mengalami kenaikan bila dibandingkan pada minggu I bulan Oktober 2018,” jelas Eko Daniyanto. (Bob)