KORANJURI.COM – Polri masih mendalami dan melakukan penelusuran aliran dana judi yang disetor para bandar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.
“Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Shandi Nugroho, Selasa, 5 November 2024.
Dikatakan, tersangka masih diperiksa, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat. Saat ini kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari para tersangka.
“Jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” kata Irjen Shandi Nugroho.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus Judol yang melibatkan ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dari 16 tersangka, 12 diantaranya merupakan oknum dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki kewenangan memeriksa situs judol hingga memblokirnya.
Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang dan dari jabatannya dengan ‘membina’ situs perjudian itu.
“Para tersangka yang mempunyai kewenangan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal,” kata Shandi Nugroho.
Pada oknum pegawai Komdigi ini memperoleh keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs yang ‘dibina’. Ada sekitar 1.000 situs yang dibiarkan tetap beroperasi.
“Upaya yang dilakukan Polri selama ini mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi,” kata Irjen Shandi Nugroho. (Lib)