Polres Purworejo Tangkap 3 Pelaku Pencurian Toko Material, Kerugian Rp20 Juta

oleh
Konferensi pers kasus pencurian di TB Berkah Tungpait, polisi menunjukkan barang bukti - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar TB Berkah Tungpait di Kecamatan Kutoarjo.

Pengungkapan jaringan antar-provinsi ini dirilis dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Sabtu (05/09/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di TB Berkah Tungpait, Jalan Kutoarjo-Ketawang Km 5, Desa Tungpait, RT 002/RW 002, Kutoarjo.

“Akibat insiden ini, korban selaku pemilik toko mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp20 juta setelah puluhan barang operasional dan dagangan raib digondol maling,” ungkap Wakapolres Purworejo.

Kompol Nana menjelaskan modusnya. Para pelaku membobol tembok toko menggunakan linggis dan tatah.

“Setelah berhasil menjebol dinding bangunan, pelaku masuk ke dalam toko melalui lubang tersebut, mengambil berbagai barang berharga, dan mengeluarkannya kembali melalui jalur yang sama,” jelasnya.

Kasus ini terungkap saat karyawan toko Ahmad Khanafi menelepon pemilik Sugiyanto. Saat hendak buka toko, laci kasir dan meja belakang kosong. Setelah dicek, ada lubang di tembok sisi utara. Barang yang hilang: ponsel, laptop, printer, mesin pompa air, genset, gergaji mesin, hingga mesin bor.

AKP Dwiyono menyebut berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kebumen, pelaku berhasil diidentifikasi.

“Berkat koordinasi yang baik dengan Resmob Polres Kebumen, mengingat modus serupa juga terjadi di wilayah hukum Kebumen, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” sebutnya.

Hasil penyelidikan, kelompok ini merupakan residivis kasus pencurian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pada Kamis (30/07/2026) pukul 02.00 WIB, Tim Resmob mendapati mobil Toyota Calya putih Z-1484-TQ di warung angkringan Sokaraja, Ajibarang, Banyumas.

Tiga pelaku diamankan, MS (58), W (57), dan S alias I (59). Saat diinterogasi, ketiganya mengaku beraksi di TB Berkah Tungpait dan sejumlah lokasi di Kebumen. MS dan W diproses di Polres Purworejo, S alias I diproses di Polres Kebumen.

Peran masing-masing: MS membobol tembok dan mengambil barang. W sebagai sopir, merental mobil, memantau dan menjemput. S alias I menjebol tembok dan mengawasi luar.

Barang bukti yang disita: dos buku ponsel Redmi, printer Epson, 11 faktur, rekaman CCTV, linggis 55 cm, 2 tatah, pakaian tersangka, ponsel, dan mobil Toyota Calya Z-1484-TQ beserta STNK.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.

Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau pemilik toko agar meningkatkan pengamanan: pasang CCTV aktif, perkuat struktur bangunan, dan koordinasi dengan warga. (Jon)