Polres Purworejo Ringkus Pria Pembawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Bagasi Motor

oleh
Wakapolres Purworejo didampimgi Kasat Resnarkoba menunjukkan barang bukti yang disita - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Aksi nekat KHR (33), seorang pria asal Desa Kedungbulus, Kebumen, berakhir di jeruji besi. Ia tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Purworejo menyergapnya tepat di depan sebuah minimarket di Desa Kaliwatu Kranggan, Kecamatan Butuh, Senin dini hari (02/03/2026).

Penangkapan yang berlangsung dramatis pada pukul 00.30 WIB ini merupakan hasil dari strategi penyamaran (undercover) yang dilakukan petugas setelah menerima laporan keresahan warga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin zulkarnain , S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti, S.H., M.A.P., menjelaskan, pelaku kedapatan membawa barang haram yang disembunyikan di lokasi tak terduga.

“Petugas mencurigai gerak-gerik KHR yang tengah memarkirkan motor Honda Vario putihnya di halaman minimarket,” ujar Wakapolres, Selasa (31/03/2026), dalam konferensi persnya.

Saat digeledah, polisi menemukan riwayat transaksi dan instruksi pengambilan barang melalui aplikasi WhatsApp di ponsel Realme milik pelaku.

Setelah menggeledah kendaraan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok motor.

“Pelaku mengaku barang tersebut baru saja ia ambil berdasarkan petunjuk arah (peta) di handphone-nya dan rencananya akan segera diserahkan kepada rekannya,” ujar Wakapolres.

Dari kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,88 gram dan 0,30 gram, dua buah sedotan warna merah dan hijau, satu unit handphone Realme, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kini, KHR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang tidak main-main, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026).

“Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Wakapolres.

Di akhir konferensi pers, Wakapolres mengingatkan bahwa narkotika adalah ancaman nyata bagi stabilitas keamanan dan masa depan generasi muda. Ia mengimbau warga Purworejo untuk tidak menutup mata jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Jangan ragu melapor. Peran aktif masyarakat adalah kunci utama kita dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah ini,” pungkasnya. (Jon)