KORANJURI.COM – Terhitung mulai hari Sabtu (25/3), Polres Kebumen mulai menerapkan tilang dengan sistem elektronik, atau yang biasa disebut E-Lang. Sistem tilang baru ini, merupakan penjabaran dari Program Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) Kapolri.
Dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Kebumen, AKP Aditia Mulya R SIK, dengan tilang elektronik ini, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan. Tapi cukup membayar denda yang sudah ditetapkan ke rekening BRI, bisa dengan cara transfer, sms banking, atau bayar langsung ke BRI.
“Dengan sistem baru ini, lebih praktis, memotong birokrasi, ada kepastian denda dan pelanggar tidak perlu ikut sidang,” jelas Aditia, Sabtu (25/3).
Dalam menjalankan sistem tilang elektronik ini, anggota polantas yang berwenang menilang harus memiliki aplikasi E-Tilang di android masing-masing.
Secara tekhnis Aditia menjelaskan, jika petugas di lapangan menemui pelanggaran, maka petugas akan menilangnya, dengan memberikan lembaran biru. Petugas juga mengisi aplikasi E-Tilang yang sudah terhubung dengan server.
Pada aplikasi, petugas akan mengisi data-data, seperti nama, tanggal penindakan, no rekening BRIVA, nama petugas, uang titipan, serta no hp pelanggar. Setelah data dikirim ke server, maka hp si pelanggar akan menerima sms notifikasi dari server.
Isi notifikasi ini, jelas Aditia, berisi jumlah denda, dan no rekening. Di no rekening inilah, denda dibayarkan. Pembayaran denda bisa dilakukan saat itu juga, dengan cara transfer, e banking, sms banking, atau setor langsung ke BRI. Setelah denda dibayar, hp pelanggar akan terima sms berisi notifikasi, kalau denda sudah dibayar.
“Setelah denda dibayar, barang bukti bisa langsung diambil ke petugas, dengan menunjukkan notifikasi pembayaran tersebut. Di hp petugas juga terima notifikasi, kalau denda sudah dibayar. Jadi nggak bisa dibohongi,” terang Aditia.
Jelas Aditia lebih jauh, dalam memberikan surat tilang, ada lembaran merah dan biru. Jika pelanggar menyangkal akan kesalahan/pelanggaran yang dilakukannya, maka dia harus mengikuti persidangan di pengadilan. Dan petugas akan memberinya lembaran merah. Jadi E-Tilang tidak diberlakukan.
Namun jika pelanggar mengakui kesalahannya, maka petugas akan memberikan lembaran biru, dan menilangnya dengan sistim tilang elektronik.
“Banyak keuntungan dengan sistem baru ini. Menghilangkan pungli (KKN), denda langsung disetor ke negara, dan menghemat waktu, karena masyarakat tidak menunggu waktu 2 minggu untuk mengikuti sidang,” pungkas Aditia
Jon