KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengusut dugaan penimbunan tanah di kawasan Mangrove Tanah Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai. Laporan telah dilayangkan ke Polda Bali oleh LSM Peduli Mangrove untuk penanganan kasus hukumnya.
Dalam keterangan persnya, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, mengatakan, dugaan pengurugan di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai tanpa ijin yang melibatkan Bendesa Adat Tanjung Benoa.
“Polda Bali sedang menangani dugaan kegiatan penimbunan/pengurugan di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai tanpa ijin,” jelas Ayu Kusumadewi, Jumat, 24 Maret 2017.
Sementara, Kanit I Subdit IV Diretktorat Reskrimsus Polda Bali, Kompol I Ketut Soma Adnyana menjelaskan, kasus dugaan penimbunan dilaporkan oleh MS pada 8 Februari 2017 dengan lokasi penimbunan di Pantai Pesisir Barat Tanjung Benoa dengan menggunakan pasir di dalam karung.
Luas Tahura yang diurug selebar 10 meter dan panjang 20 meter. Dalam keterangan laporan disebutkan, pengurugan diawasi oleh empat orang diantaranya IMS atas suruhan Bendesa Adat Tanjung Benoa, IMW.
Ketika dilakukan pengecekan di lokasi pengurugan, polisi mukan barang bukti berupa satu gulung selang air, satu gulung kabel listrik, satu ikat 20 lembar karung plastic, satu ikat potongan pohon mangrove, dua sak semen dan satu mesin molen.
“Kami tindak lanjuti dengan pengecekan di TKP dan mengumpulkan data-data serta memeriksa saksi-saksi,” jelas Soma Adnyana.
Soma Adnyana menambahkan, kasus itu akan terus dikembangkan kemudian akan dilakukan gelar perkara untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.
Yan