Polisi Ungkap Praktik Judol yang Dikendalikan Dua Anak Muda

oleh
Dua pelaku judi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polisi mengungkap praktik judi online yang dikendalikan anak-anak muda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dua pelaku berinisial NA (27) dan Rl (25) mengaku kepada polisi belajar membuat situs judi secara otodidak.

Kepala Polres Metro Jakbar Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, keduanya ditangkap saat mengoperasikan situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan pada Rabu (17/9/2025) malam.

”Mereka belajar coding untuk membuat situs judi online sejak masih duduk di bangku SMK,” kata Twedi, Kamis (25/9/2025).

Dijelaskan, NA merupakan pemilik situs sekaligus penerima aliran dana. Sedangkan, RL merupakan operator dan adminnya. Selama tiga bulan beroperasi mereka mengantongi sekitar Rp100 juta.

Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan spam berisi promosi situs judi online ke nomor secara acak. Spam blasting itu dilakukan melalui aplikasi telegram.

Situs-situs tersebut, antara lain, Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

“Dalam satu hari, kedua pelaku mendapatkan untung besar mencapai Rp1,5 juta. Uang itu ditampung lewat rekening bank lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital,” jelasnya.

“Hingga kini belum ada jaringan lain yang turut membantu,” tambah Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar karena patroli siber.

“Kami memeriksa TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” kata Arfan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (Thalib)