Polisi Tangkap Preman yang Jadi Buron 4 Tahun

    


Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, bersama tersangka MA, warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, yang berhasil ditangkap polisi setelah empat tahun buron - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Pelarian preman kampung bernama MA (47), warga Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, berakhir sudah. Setelah empat tahun buron, akhirnya MA berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kebumen.

MA ditangkap pada hari Senin (14/10). Dia diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban Nursaid (32) dan Zakia (18), saat keduanya sedang berekreasi di Pantai Petanahan, tahun 2015 silam.

“Tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan. Korban dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman senjata tajam,” jelas Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (23/10).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menjelaskan, saat kejadian, tersangka beraksi bersama tiga tersangka lainnya, ST, TR dan SU.

Para tersangka mengancam akan menyakiti korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Karena ketakutan, akhirnya korban menyerahkan uang kepada para tersangka sebanyak Rp 400 ribu.

“MA merupakan tersangka ketiga yang berhasil ditangkap. TR dan SU sudah diamankan dan menjalani masa hukuman. Sementara ST masih buron,” terang Kapolres Kebumen, sambil menunjukkan barang bukti. (Jon)