KORANJURI.COM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung tiga tersangka kasus pemerasan dengan menyaru sebagai polisi gadungan.
Tiga pelaku masing-masing AS (33) berperan sebagai anggota polisi berpangkat Kompol berdinas di Polda Metro Jaya. KS alias Nadai (44) dengan peran supir dan anak buah dari tersangka AS, dan ST alias Bara (33) berperan sebagai supir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, para pelaku mencari target pasangan tak resmi yang menginap di Hotel. Mereka mendatangi korban dengan dalih menyelidiki kasus prostitusi online.
“Para korban ini sedang menginap di hotel dengan teman yang bukan merupakan status istri atau keluarga, yang diduga melakukan prostitusi online. Tiba-tiba para korban didatangi oleh tersangka AS yang mengaku anggota polisi berpangkat kompol yang berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Yusri Yunus, Rabu, 17 Maret 2021.
Di dalam kamar, tersangka AS meminta barang-barang korban lalu mengajak ke luar dan memasukkan ke dalam mobil yang dikendarai oleh tersangka KS alias Nadai. Yusri menambahkan, di dalam mobil tersebut, ternyata sudah ada korban lain yakni MR. Kemudian, mobil melaju meninggalkan hotel dan di sepanjang perjalanan korban MR dipukuli oleh AS
“Mobil sempat masuk ke area Polda Metro Jaya,” kata Yusri.
Bukan saja merampas harta benda milik korban, salah satu korban perempuan juga sempat disetubuhi oleh pelaku.
“Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Yusri. (Bob)