KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat prostitusi online di Purworejo. Dari kasus ini, polisi berhasil manangkap lima terduga pelakunya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima terduga pelaku ini, TL (42), wanita, warga Bragolan, Purwodadi, berperan sebagai mucikari, BDS alias Putra (31), warga Semawung Daleman, Kutoarjo yang berperan sebagai joki/operator, NMR (21), warga Kaliharjo, Kaligesing, yang berperan sebagai joki/operator, WAP (21), warga Kaliharjo, Kaligesing yang berperan sebagai joki/operator dan RAS (19), warga Triwarno, Banyuurip yang berperan sebagai joki/operator.
Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martono, bahwa para tersangka melakukan aksinya melayani jasa pemuas pria hidung belang menggunakan aplikasi pesan online michat.
“Para tersangka berperan masing-masing dalam menyediakan PSK dan mempromosikannya kepada calon pelanggan. Dalam setiap kali transaksi, mereka mematok tarif dan menyediakan tempat, kemudian mendapatkan fee,” jelas Kusen, Jum’at (17/02/2023).
Dalam menjalankan aksinya, sebut Kusen, tersangka menampilkan foto-foto penyedia jasa seks, kemudian memasang tarif sesuai dengan kesepakatan antara tersangka dengan penyedia jasa.
Tersangka akan mendapatkan fee 10 persen dari harga yang disepakati, yang didalamnya sudah termasuk biaya joki dan pengamanan. Peran tersangka ini, ada yang mengoperasikan aplikasi pesan online, menjemput pelanggan, dan berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi razia.
Dari pengungkapan kasus Prostitusi Online ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, satu box alat kontrasepsi, tujuh buah handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp3.650.000.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun,” pungkas Kusen. (Jon)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS