Polisi Amankan 1.000 Ekstasi dan 115 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Utara

oleh
Penangkapan pelaku peredaran narkoba di Jakarta Utara oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua pelaku narkoba dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

Dalam pengungkapan polisi mengamankan pelaku T (40) dan F (43). Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (5/5/2026) malam.

“Pengungkapan pertama dilakukan di parkiran motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Satu pelaku diamankan berinisial T,” kata Tiyatno, Senin, 11 Mei 2026.

Dari pelaku T, polisi menyita 100 butir narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening dan satu pack plastik klip kosong.

Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga menangkap F pelaku lain. Barang bukti yang diamankan berupa 9 klip plastik bening masing-masing berisi 100 butir ekstasi.

“Penangkapan kedua total ada 900 butir ekstasi dan enam plastik bening sabu seberat 115,16 gram. Barang bukti lainnya adalah 1 buah timbangan digital dan 2 unit telepon genggam,” jelasnya. (Thalib)