KORANJURI.COM – Lima tersangka pencurian dengan pemberatan dibekuk Polda Bali setelah beraksi di 26 TKP di wilayah Denpasar. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 20 unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis. Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Pande Sugiarta mengatakan, perlaku biasa beroperasi pada dini hari.
“Sasarannya adalah tempat kos, Masjid dan rumah yang ada sepeda motornya. Mereka mencongkel dengan kunci palsu dan membawa kabur,” jelas Sugiarta.
‘Orong-orong’ itu dijual pelaku ke penadah yang berada di luar Bali seharga Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta per unit. Modus pengirimannya, menurut Sugiarta, sepeda motor dinaikkan diatas truk dengan ditutupi barang rongsokkan untuk menyamarkan.
“Tujuh unit berhasil dibawa ke Jember. Saat ini polisi masih mengejar penadah yang diduga masih berada di Bali,” jelas Sugiarta.
alit