KORANJURI.COM – Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan dua Raperda Provinsi Bali tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua Raperda itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, Senin, 2 Oktober 2023.
Pj. Mahendra Jaya mengatakan, penyusunan Rancangan APBD tersebut sudah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Aturan itu mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Serta, mengacu pada dokumen kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Permendagri Nomor 77/ 2020 itu telah dibahas dan disepakati bersama pada 8 Agustus 2022.
Secara umum, pendapatan daerah pada RAPBD tersebut sebesar Rp 5,8 triliun. Anggaran itu terdiri dari Rp 3,6 triliun PAD dan Rp 2,2 triliun pendapatan transfer pemerintah pusat. Sedangkan, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 6,5 triliun.
“Prioritas anggaran di Raperda APBD ini untuk memenuhi kebutuhan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pj. Gubernur.
Kebutuhan wajib meliputi, pertanian, kelautan, IKM/UMKM, pariwisata, Pendidikan, Kesehatan, tenaga kerja dan kesejahteraan sosial, kebudayaan, infrastruktur hingga birokrasi.
Sementara, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang pajak daerah dan retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Sumber anggaran itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Bali, serta mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang mempunyai daya saing.
Mahendra Jaya mengatakan, kehadiran Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Sesuai pasal 192 UU HKPD, pemerintah daerah harus sudah menetapkan perda tentang pajak daerah dan Rlretribusi daerah paling lambat dua tahun sejak UU HKPD diundangkan,” jelasnya.
Undang-Undang HKPD ditetapkan pada 5 Januari 2022. Sehingga, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lambat ditetapkan tanggal 5 Januari 2024. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS
