Pemerintah ‘Kawinkan’ Agrikultur dan Pariwisata untuk Melindungi Alih Fungsi Lahan di Bali

oleh
Gubernur Bali Wayan Koster - foto: Ist./publikasi Pemprov Bali

KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, alih fungsi lahan di Bali sangat masif. Per tahun 700 hektar lahan produktif berubah jadi bangunan.

Lahan pertanian di Bali terdiri dari 283,058,70 hektar holtikultura, 64.704 hektar sawah dan 149.442,49 haktar perkebunan.

“Ini tidak bisa dibiarkan karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan subak akan terancam,” kata Koster pada Seminar Nasional ‘aintegrasi Pertanian dengan Pariwisata’ di Badung, Kamis (23/7/2026).

Untegrasi dua sektor itu, kata Koster, dilakukan dari hulu ke hilir. Di hulu, lahan sawah dan perkebunan dikembangkan menjadi agrowisata.

Sektor pertanian tak hanya di arahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan tapi juga untuk destinasi. Tujuannya, untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian sekaligus meningkatkan pendapatan petani.

“Kita kembangkan menjadi objek wisata agrikultur, tapi dengan pengawasan ketat. Tak boleh ada alih fungsi untuk bangunan, keindahannya silahkan dinikmati,” jelasnya.

Alih fungsi lahan di Bali dikendalikan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.

Di sisi hilir, ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

“Regulasi ini mewajibkan hotel dan restoran memanfaatkan produk pertanian lokal,” ujar Gubernur.

Ratusan akademisi yang membidangi pertanian hadir dalam Lokakarya Forum Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur. Ada 140 akademisi dari 31 Universitas di kawasan Indonesia Timur. (*/Way)