Pembangunan Destinasi Wisata Kelas Dunia di Pekutatan Jembrana dan program-program pro krama Bali lain-nya.
Ketiga, Perjuangan Koster melahirkan UU nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi ini yang memperkuat kedudukan Bali sebagai daerah istimewa yang berbasis pada adat, budaya, dan tradisi lokal.
Keempat, Menciptakan sumber-sumber pendapatan baru bagi PAD Bali seperti Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dan lainya.
Beberapa pembangunan strategis Bali seperti Turyapada Tower, Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi sumber pendapatan baru Bali.
Kelima, Penguatan Adat
Wayan Koster menegaskan pentingnya melestarikan adat dan budaya Bali melalui:
Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat: Mengatur pengelolaan desa adat secara mandiri.
Perlindungan Aksara dan Bahasa Bali: Mendorong penggunaan aksara Bali di ruang publik.
Penguatan Seni Tradisional: Revitalisasi seni tari, sekaa gong atau gamelan, dan tradisi lokal serta kearifan lokal Bali.
Keenam, Ekonomi Kerthi Bali
Menekankan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal, seperti pertanian organik, perikanan, dan kerajinan tangan.
Mendorong ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya.
Transformasi sektor pariwisata menuju pariwisata berkualitas tinggi dan berkelanjutan.
Ekonomi kreatif Digital.
Ketujuh, Lingkungan Hidup
Penanggulangan sampah plastik melalui kebijakan larangan plastik sekali pakai.
Restorasi ekosistem mangrove dan perlindungan kawasan suci seperti Danau Batur dan Gunung Agung
Delapan, Digitalisasi dan Inovasi
Pengembangan aplikasi dan teknologi digital untuk mendukung layanan masyarakat, seperti sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan Smart City di Denpasar.
Transformasi pendidikan berbasis teknologi yang selaras dengan nilai-nilai lokal.
Konsep Bali Era Baru merupakan komitmen pemimpin visioner Wayan Koster untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan modern dan pelestarian budaya dan tradisi lokal, sekaligus menjawab tantangan globalisasi Bali kedepan. (*)





