KORANJURI.COM – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait perlindungan Pura di dalam kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Kawasan KEK Kura Kura Bali.
Persoalan yang mencuat yakni, adanya dinamika di masyarakat dan umat Hindu. Antara lain tentang akses bersembahyang umat Hindu di Desa Adat Serangan, Denpasar, menuju 8 pura yang berada di dalam area kawasan KEK Kura Kura Bali.
Ketua PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak mengatakan, pihaknya ingin mendengary masukan terkait kondisi sebenarnya yang terjadi
“Kami ingin mendengar masukan dan pendapat terkait akses ke pura tersebut, sehingga nilai Adat, budaya dan nilai keagamaan Bali tetap terjaga dan dihormati,” kata Nyoman Kenak di kantor PHDI Bali, Denpasar, Kamis, 25 Juni 2026.
Dia menjelaskan, RDP yang mengundang berbagai pemangku kepentingan itu, tidak dilandasi kepentingan politik tertentu. Termasuk, kepentingan bisnis atau motif ekonomi apapun.
PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu, kata Kenak, ingin memastikan kebutuhan bersembahyang umat Hindu di Desa Adat Serangan tidak terhambat dengan adanya KEK Kura Kura.
“Tujuannya agar terjadi hubungan harmonis antara pengelola kawasan dengan umat Hindu dapat terpelihara,” kata Nyoman Kenak.
Selain pengurus PHDI Bali, pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Umum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, masyarakat desa Serangan yang diwakili oleh Bendesa Adat Desa Serangan I Gede Pariatha.
Termasuk, para pengempon Pura yang berada di dalam kawasan KEK Kura Kura Bali.
Bendesa Adat Desa Serangan I Gede Pariatha mengungkapkan, narasi yang berkembang di media sosial jauh melampaui fakta yang ada di lapangan.
Menurutnya, yang selama ini terjadi adalah, masyarakat Desa Serangan yang ingin bersembahyang di Pura yang berada di dalam KEK Kura Kura, sampai saat ini tidak terkendala larangan.
“Kadang-kadang di medsos tidak boleh sembahyang di sana. Tapi sepanjang yang saya tahu, masyarakat Serangan atau luar Serangan mengenakan pakaian adat untuk bersembahyang, itu tidak ada masalah,” kata Gede Pariatha.
Sejauh ini, sejumlah pihak mendesak agar akses menuju 8 Pura di dalam kawasan KEK Kura Kura dipermanenkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Persoalan itu masih menjadi polemik meski telah dituangkan ke dalam MoU antara, masyarat adat dan PT BTID.
Namun, dirinya berharap segala persoalan dan isu yang mencuat dapat terselesaikan dengan baik.
“Kami tahu apa yang kamu butuhkan, jadi saya minta apa yang ada di desa kami jangan terus dijadikan masalah di media. Kami selama ini selalu jadi korban seperti contohnya TPA Suwung, kan kami jadi korban, bau dari polusinya,” kata Pariatha.
Pertemuan itu dihadiri pula oleh pihak PT BTID masing-masing, Anak Agung Sutha Diana, Zaki Hakim dan Rian Bhuana.
AA Sutha Diana menyampaikan, pihak pengelola kawasan selama ini memberikan akses kepada masyarakat yang akan bersembahyang di Pura. Tidak ada pelarangan kepada umat Hindu khususnya di Desa Adat Serangan.
“Kami mendukung umat Hindu yang ingin bersembahyang di Pura yang ada di dalam kawasan, tidak ada pembatasan maupun pelarangan,” kata Sutha Diana. (Way)
