KORANJURI.COM – Polresta Bandara Soekarno Hatta akhirnya mengamankan pelaku dalam kasus pemerasan dan pelecehan yang terjadi di Bandara Soetta. Polisi mengendus perbuatan pelaku setelah kasus itu diviralkan sendiri oleh korban melalui medsos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, korban merupakan calon penumpang yang tengah melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta.
“Korban akan terbang dari Jakarta ke Nias, Sumatera Utara, pada 13 September. Dia saat itu mengurus surat rapid test dan bertemu dengan tersangka sebagai petugas rapid,” kata Yusri, Senin, 28 September 2020.
Korban berinisial, LHI, perempuan berusia 23 tahun dan tersangka EFYS (34), yang beralamat di Pematang Siantar Sumatera.
Dijelaskan Yusri, saat korban melakukan rapid test, tersangka yang merupakan tenaga kesehatan yang memeriksa korban, mengatakan jika hasil tes cepat reaktif. Kemudian, ia menawarkan kepada korban akan merubah hasil test termasuk limit waktu keberangkatan.
Untuk merubah hasil rapid test korban harus membayar Rp 1,4 juta.
“Pelaku hanya menjelaskan hasilnya reaktif tanpa menunjukan surat yang ada kepada korban,” kata Yusri.
“Korban juga merasa dilecehkan,” tambahnya.
Pada Jumat (18/9/2020) pukul 14.21 WIB, korban memposting apa
yang dialami melalui Twitter. Dugaan tindak pidana itu kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta.
Yusri menambahkan, setelah kejadian itu, saat ini korban berdomisili di Nusa Dua Bali. Untuk mempercepat penanganan perkara korban diambil keterangan oleh penyidik di Polres Gianyar, Bali. Termasuk assesment oleh petugas P2TP2A Kabupaten Gianyar terkait kondisi psikologis korban usai mengalami dugaan pelecehan seksual.
Tersangka sendiri diamankan ketika mencoba kabur setelah kasus itu viral di medsos.
“Tersangka berniat melarikan diri, hal itu dibuktikan dengan dijualnya 2 ponsel untuk membiayai pejalanan darat dari Jakarta menuju Balige, Sumatera Utara. Pelaku ditangkap di Balige,” kata Yusri. (Bob)