Petugas Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia di Lapas Semarang

oleh
Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memusnahkan barang terlarang yang dtemukan dalam razia di Lapas Kelas I Semarang, periode Januari - Agustus 2025 - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Hasil penggeledahan blok hunian Warga Binaan di Lapas Kelas I Semarang, dimusnahkan, Senin (1/9/2025).

Sebelumnya, razia digelar selama periode Januari – Agustus 2025. Barang yang dimusnahkan berupa, ratusan telepon genggam, alat pengisi daya, hingga kabel-kabel liar yang berpotensi mengganggu keamanan di Lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, razia yang digelar secara rutin itu untuk memberantas narkoba dan modus penipuan di Lapas.

“Dengan dukungan mitra kami, harapannya sinergi makin kuat, bersama-sama menjaga kamtib di area Lapas dan masyarakat sekitar,” kata Mardi.

barang-barang terlarang hasil razia dihancurkan menggunakan palu, kemudian dimusnahkan dan dibakar di dalam tong.

Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Ngaliyan Hendro memberikan apresiasi.

“Kami siap mendukung upaya pemberantasan barang terlarang di Lapas. Harapannya, kolaborasi seperti ini terus ditingkatkan sehingga potensi gangguan keamanan bisa ditekan,” kata Hendro. (Thalib)