Peserta dengan Tunggakan BPJS Bisa Mengangsur, Ini Caranya

oleh
BPJS Kesehatan membuka program untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – BPJS Kesehatan membuka program untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN. Program yang dimaksud adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Muhammad Ali menjelaskan, peserta yang dapat mengikuti adalah mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4-24 bulan.

“Pendaftarannya dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” kata Muhammad Ali, Senin, 13 Juni 2022.

Pada aplikasi Mobile JKN peserta dapat memilih fitur rencana pembayaran bertahap. Kemudian, akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian, jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran.

Selanjutnya, muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, lalu pilih pembayaran, apakah akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.

“Layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan,” kata M. Ali.

Dalam simulasi yang diberikan, jumlah iuran yang harus dibayar bukan denda dan bunga. Jika, peserta mengakses rawat inap dan masih ada denda, maka perhitungannya, denda 5% dikalikan perkiraan biaya RS kemudian dikalikan biaya tertunggak.

Sementara, Muhammad Ali juga menjelaskan, indikasi medis yang dicover BPJS selama tahun 2022 didominasi oleh hemodialisis atau cuci darah sebanyak 88 ribu pasien. Total nilai yang dicover BPJS untuk cuci darah Rp 75 milyar.

Kemudian, penyakit kronis didominasi oleh gagal jantung, epilepsi, diabetes dan hipertensi. Sepanjang tahun 2022, tercatat 525 ribu pasien dengan total coverage Rp 107 milyar.

Selanjutnya, rawat inap lanjutan dan pembedahan sesar ringan menjadi indikasi medis yang juga paling banyak mendapat cover BPJS. sepanjang tahun 2022 ada 8200 pasien dengan total biaya Rp 46 milyar.

“Lalu persalinan normal ada 2.400 an pasien dengan total biaya Rp 4,3 milyar,” terang Muhammad Ali. (Way)

KORANJURI.com di Google News