KORANJURI.COM – Perusahaan di Purworejo wajib membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawan /buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo Dr. Sukmo Widi Harwanto, S.H., M.M., Jum’at (14/03/2025).
“Ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia no: M/2/HK.04.OO/lll/2025 tertanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelas Sukmo.
Menurut Sukmo, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan Pekerja/Buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
“Pemberian THR ini diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Sukmo.
Sukmo yang didampingi Kabid Nakertrans Irene Setyaningrum, S.IP., M.Si., dan Minarniningsih, S.E., M.M., serta Tri Sunartini, S.H., selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Pembina juga menyampaikan, untuk besaran THR yang diberikan juga diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Di Kabupaten Purworejo sendiri, menurut Sukmo, terdapat 640 perusahaan kecil, menengah dan besar yang terdaftar. Dan mereka wajib membayar THR kepada karyawannya.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR, kata Sukmo, maka bisa dilakukan dialog atau musyawarah antara pengusaha, buruh dan pemerintah (Tripartit), sehingga tercapai kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh terkait pemberian THR.
“Dari Dinperintransnaker sendiri akan segera melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan, sekaligus mensosialisasikan tentang pemberian THR ini,” ujar Iren menambahkan.
Untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR ini, dari Dinperintransnaker Purworejo juga membuka Posko Pengaduan, yang tugasnya untuk Informasi, konsultasi dan pengaduan.
Kepada perusahaan atau pengusaha, Sukmo menghimbau untuk membayar THR Keagamaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bayarlah lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR,” pungkas Sukmo. (Jon)





