KORANJURI.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra berharap masalah transportasi online segera diselesaikan. Karena dalam Undang-Undang Nomor 22/2009, sudah diatur angkutan orang dan barang.
“Pada Pasal 137 dan 138 disebutkan bahwa angkutan orang dan atau barang, dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, ini sudah diakomodir. Bahwa kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau”, kata Halim di seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi DKI Jakarta di Hotel Diradja, Selasa, 3 April 2018.
Karenanya, masalah ini yang perlu didiskusikan, bagaimana penerapannya di lapangan. Karena soal keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan suka dilupakan.
“Sudah banyak pakar hukum yang diundang mengatakan undang-undang itu perlu diperkuat peraturan menteri,” kata Halim. (YT)