Perampokan di Pancoran Mas, Polisi Tangkap 5 Pelaku



KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka perampokan Ruko di Jalan Raya Sawangan No. 28 A-B, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok. Tersangka ditangkap di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan para tersangka ditangkap atas laporan FW pada Selasa 1 Maret 2022.
Para tersangka mempunyai peran masing-masing, JS (42) peran kapten (residivis), masuk dalam rumah dan mengancam korban. MS (23) peran masuk rumah mengancam korban. D (32) peran masuk rumah mengancam korban.
WJ (24) peran mengawasi situasi. RS (33) peran menyediakan transportasi dan mengawasi situasi
“Tersangka JS dan D merencanakan untuk melakukan aksi pencurian, berangkat mencari target dengan menggunakan mobil angkot. Mereka menemukan target
sebuah ruko yang menjual peralatan elekronik di daerah Sawangan, Depok,” ujar Endra Zulpan di Mapolda Jumat (4/3/2022).
Zulpan mengatakan, sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka D dan teman-temannya berhenti di depan ruko milik korban. Selanjutnya tersangka D, JS dan MS, naik ke ruko dan masuk ke dalam ruko. Sementara RS dan WJ menunggu di depan ruko.
“Hasil perampokan para tersangka mendapatkan uang Rp 140 juta, 1 jam tangan, 6 hanphone berbagai merk. Namun semua hanphone dibuang korban ke sungai agar tidak dapat dilacak,” kata Zulpan.
Tersangka membagi-bagi uang hasil perampokan, D mendapatkan Rp 38 juta dan 1 jam tangan warna. Tersangka JS mendapatkan Rp 35 juta, MS Rp 27 juta, RS dan WJ masing-masing mendapat Rp 15 juta.
“Sisa hasil rampokan uang Rp 10 juta dipergunakan untuk operasional membeli baju, makan dan membeli narkoba jenis sabu,” tutur Zulpan.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 unit handphone, 2 linggis, 1 rencong, 3 kunci, 1 jam tangan GShock, 1 mobil angkot, rekaman cctv, pakaian tersangka dan uang tunai Rp 40 juta.
Selanjutnya Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (Bob)