Penyelundupan 31 paket Sabu-sabu dan 40 Butir Pil LL Digagalkan Petugas Lapas Tulungagung

oleh
Barang bukti sabu-sabu dan pil double LL yang diamankan petugas Lapas Tulungagung - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Petugas Pemasyarakatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Upaya penyelundupan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.

Petugas berhasil menyita 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram dan 40 butir pil double L yang ditemukan dalam barang titipan berupa sabun cair botol. Narkoba itu ditemukan petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.

“Barang titipan tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan berinisial BS. Untuk mengelabui petugas, DDP memasukkan narkoba tersebut dalam botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, Jumat, 21 Januari 2022.

Tunggul Buwono mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung. Pengunjung pelaku penyelundupan dan barang bukti narkoba pun turut diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” ujarnya. (Bob)