Penyelamatan Elang Paria di Bali untuk Hobi Free Flight

oleh
Elang Paria (Milvus Migrans) - foto: BKSDA Bali

KORANJURI.COM – Keberadaan satwa liar dilarang dipelihara di rumah karena akan menghilangkan insting alami dan memiliki ketergantungan kepada manusia.

Segala kepemilikan terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018.

Dengan status tersebut, segala bentuk perburuan, penangkapan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menjadi penjaga konservasi, yang selama ini melakukan upaya penyelamatan terhadap satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi.

Pada April 2026, BKSDA Bali melalui Seksi
KSDA Wilayah Il mengevakuasi satu ekor Elang Paria (Milvus Migrans). Elang tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga dari Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, burung elang itu kondisinya memprihatinkan dan membutuhkan penanganan intensif.

Untuk memulihkan kondisinya, BKSDA menitipkan elang Paria yang dievakuasi kepada pengelola Bali Bird Park, Singapadu, Gianyar. Di lembaga konservasi itu, pemantauan dan pemeriksaan media dilakukan oleh tim dokter hewan.

“Aksi dari warga menjadi contoh nyata peran masyarakat dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar di Provinsi Bali dan BKSDA Bali terus berupaya mengedukasi,” kata Moko.

Tanda-tanda fisik dari elang Paria yang dievakuasi itu menunjukkan, sebelumnya satwa liar itu dimanfaatkan untuk kesenangan atau hobi.

Di kaki burung elang ditemukan, perlengkapan falconry yang biasanya dipasang oleh para penghobi olahraga yang memanfaatkan burung elang. Peralatan seperti jesses dan angklet yang masih terpasang pada
kedua kaki.

Angklet merupakan gelang kulit yang dipasang pada pergelangan kaki satwa. Sedangkan, jesses adalah tali pengikat yang tersambung pada angklet untuk mengendalikan burung pemangsa itu saat pelatihan atau sedang bertengger.

“Temuan itu mengindikasikan kalau satwa itu pernah dilatih dengan tujuan free flight sebagai hobi,” kata Moko.

Metode pelatihan dimaksudkan agar burung yang dipelihara dapat terbang di luar ruangan tanpa dirantai.

“Metode itu berisiko menghilangkan insting berburualami serta menyebabkan ketergantungan pada manusia,” jelasnya.

Dengan demikian, saat dievakuasi satwa liar itu tidak dapat langsung dilepasliarkan karena memerlukan pemulihan perilaku agar dapat bertahan hidup di alam.

“Satwa liar bukan merupakan hewan peliharaan. Mereka punya peran ekologis sebagai penjaga keseimbangan rantai makanan yang secara tidak langsung melindungi lingkungan kita dari ledakan populasi hama,” kata Moko (Way)