KORANJURI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo bersiap menggelar Operasi Patuh Candi 2026 dalam waktu dekat.
Operasi yang digelar secara serentak ini secara khusus akan membidik para pelaku balap liar, pengguna knalpot brong, hingga pengendara yang nekat mencopot atau memalsukan pelat nomor kendaraan guna menghindari kamera ETLE.
Kasatlantas Polres Purworejo melalui KBO Iptu Sayogi Pujo Wahyono, mengungkapkan bahwa operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, mulai dari Senin (08/06/2026) hingga Minggu (21/06/2026).
Sebelum penindakan dimulai, baik secara manual maupun menggunakan ETLE, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Hari Senin besok kita sudah gelar pasukan dan langsung main (operasi). Walaupun sebelum tanggal 8 Juni ini kami sudah gencar melakukan sosialisasi terkait adanya Operasi Patuh,” ujar Yogi saat memberikan keterangan pada Kamis (04/06/2026).
Yogi menegaskan bahwa fokus utama dari Operasi Patuh kali ini adalah menurunkan angka pelanggaran lalu lintas serta menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya.
Ada beberapa pelanggaran kasat mata yang menjadi prioritas utama penindakan, di antaranya aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, kendaraan yang melawan arus, kendaraan modifikasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) atau yang menggunakan pelat palsu ataupun tidak sesuai ketentuan.
Terkait poin terakhir, Yogi menyoroti fenomena pengendara yang sengaja mencopot atau menutupi pelat nomor demi lolos dari tilang elektronik.
“Akhir-akhir ini banyak kendaraan yang menghindari ETLE dengan cara pelat nomor dilepas atau ditutupi. Nah, ini yang akan kita tertibkan betul di Operasi Patuh besok,” tegasnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kemacetan panjang akibat razia besar-besaran. Pihak Satlantas Polres Purworejo memastikan akan menerapkan sistem razia stasioner yang selektif dan lebih humanis.
“Ada penindakan stasioner. Kalau dulu razia konvensional itu semua kendaraan dihentikan dan diperiksa, sekarang tidak. Kita selektif. Hanya kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai standar dan kasat mata melanggar yang akan kita hentikan,” jelas Yogi.
Sementara itu, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dipastikan tetap berjalan normal untuk menjaring pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), bermain HP saat berkendara, hingga pelanggaran marka jalan.
Di akhir keterangannya, Yogi mengimbau kepada seluruh warga Purworejo dan sekitarnya untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Beliau berharap masyarakat bisa mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
“Imbauan kami kepada masyarakat, ketika berkendara gunakanlah kendaraan yang sesuai standar. Jangan pakai knalpot brong, jangan diprotolin atau melanggar ketentuan lain. Pakai yang sesuai standar saja,” pungkasnya. (Jon)
