BKSDA Bali Lepasliarkan Elang Ular Bido dan 21 Ekor Burung Sitaan di Pelabuhan Gilimanuk

oleh
Elang Ular Bido (spilornis cheela) yang dievakuasi warga Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng dan dilepasliarkan kembali oleh BKSDA Bali - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan Elang Ular Bido (spilornis cheela) di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Kabupaten Buleleng, Senin, 25 Mei 2026.

Pelepasanliaran ke habitat alami itu dilakukan bersamaan dengan 21 burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk yang akan diseberangkan ke luar pulau Bali.

BERITA LAIN
Razia di Bus AKAP, Tim Gabungan di Bali Temukan 1.424 Ekor Burung Tanpa Dokumen

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko mengatakan, jenis burung sitaan yang dilepas terdiri dari, 9 ekor burung Kacamata Bali, 3 ekor burung jenis SRDC dan 9 ekor Prenjak.

“Elang ular itu ditemukan warga dari Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng. Kejadiannya, burung elang tersebut mengejar mangsa dan menabrak rumah warga,” kata Moko.

Dalam kondisi cidera, warga mengevakuasi satwa dilindungi itu dan melaporkannya kepada Resor KSDA Buleleng Pelabuhan Gilimanuk.

Elang Ular Bido sendiri, kata Moko, merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

BERITA LAIN
Kritis dan Terancam Punah, 4 Pasang Curik Bali Dikembalikan ke Habitat Alami

Perlindungan hukumnya didasarkan pada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori least concern atau risiko rendah, dalam the international union for conservation of nature (IUCN), red list of threatened species.

Spesies ini juga terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora.

Elang Ular Bido merupakan raptor atau burung pemangsa reptile, katak, serta mamalia kecil. Keberadaanya menempati posisi puncak dalam rantai makanan. Sehingga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

“Artinya, dalam perdagangan internasional perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam,” kata Moko.

Untuk burung hasil sitaan, kata Moko, sebelumnya telah dirawat dan melewati masa habituasi. Jumlah awalnya 32 ekor.

Namun, karena kondisinya masih anakan, 11 ekor di antaranya tidak mampu bertahan dan mati. (Way)