KORANJURI.COM – Petugas di pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, menggagalkan upaya peredaran miras ilegal yang akan dikirim ke wilayah Situbondo dan Banyuwangi, Jawa Timur. Miras jenis arak Bali itu diamankan karena tidak mengantongi ijin resmi.
Saat digeledah, truk bernopol P 8336 UE itu mengangkut 900 liter miras jenis arak Bali dalam kemasan botol. Setiap botol berisi 1,5 liter yang dikemas dalam 30 kardus dan jeriken 18 liter sebanyak 20 buah.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti di Polsek Gilimanuk,” jelas Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja.
Sebelumnya, Polisi mendapatkan informasi ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang akan diseberangkan dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Tujuannya ke Bali.
Polda Bali, melalui Direktorat Narkoba melakukan upaya pencegatan di Pos Pam. Pelabuhan Gilimanuk, Senin (22/05/2017) sekitar pukul 06.10 wita. Sebuah bus Santosa bernopol N 7411 UD yang dikemudikan Hari Purnomo (60 th), yang beralamat di Pamotan Dampit, RT 2/RW 2, Malang, Jawa Timur, akhirnya diperiksa.
Tim pemburu kejahatan narkoba itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktorat Narkoba Polda Bali, AKBP Sujarwoko bersama 28 orang anggota.
“Tersangka sudah dibawa ke Mapolda Bali untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Senin, 22 Mei 2017.
Dari pemeriksaan terhadap bus Santosa, ada salah seorang penumpang bernama Bahar ( 42 th), yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Polri, No. 14, Rt 5, Rw 4, Kelurahan/Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, membawa kurang lebih 100 Gram Narkoba jenis sabu-sabu.
Barang tersebut, menurut Hengky, disembunyikan oleh pelaku pada kursi tempat duduk. Pelaku merobek jok tersebut dengan menggunakan sebilah pisau kecil.
Way