Pengiriman 6 Karung Ganja Seberat 200 Kg Gagal, Polisi Bekuk 2 Pelaku



KORANJURI.COM – Pengiriman ganja seberat 200 kg melalui jasa pengiriman berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam penyergapan itu, 2 pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial DP dan NB. Satu orang yang jadi pengendali peredaran barang haram itu masih DPO.
“Penyelidikan dilakukan selama sebulan, setelah anggota kami berhasil mengungkap kasus 14,5 kg ganja,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa, 1 September 2020.
Ditambahkan Yusri, ganja itu dikirim dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
“Dikirim pada 14 Agustus 2020 dengan alamat cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat,” tambahnya.
Pengembangan kasus peredaran ganja dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang kota AKBP Pratomo Widodo. Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi pengiriman ganja itu telah tiba pada 30 Agustus 2020 dan akan diambil Senin, 31 Agustus 2020.
Yusri menambahkan, tim menyanggong pergerakan paket ganja itu. Dari kantor pengiriman di Tanah Abang, narkotika jenis tanaman itu dibawa oleh jasa pengiriman online Gobox. Polisi membuntutinya.
Di tengah jalan, petugas menghentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Di dalam mobil pengiriman ditemukan 6 karung yang berisikan narkotika jenis Ganja seberat 200 kg.
“Satu orang berinisial CK masih DPO. Dia sebagai Pengendali pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta,” kata Yusri. )(Bob)