Pengedar Sabu-sabu ini Sempat Mengecoh Polisi

oleh
Pengedar sabu-sabu yang diamankan Polres Badung - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Baru menjalani kehidupan bahtera rumah tangga selama sebulan, Darius (22) harus meringkuk di penjara. Pria asal Madura ini dicokok polisi karena kasus sabu-sabu.

15 paket sabu seberat 75,15 gram dan 150 butir ekstasi didapat polisi saat penggeledehan di areal parkir Circle K di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.

“Narkoba itu rencananya mau diedarkan oleh tersangka,” ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Kamis (12/7/2018).

Yudith menambahkan tersangka mendapat pasokan narkoba dari seorang bandar di Madura. Penyelundupan dilakukan melalui jalur darat.

“Sekali menempel satu paket narkoba, tersangka menerima upah Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Darius mengaku baru sebulan menjadi pengedar dan sempat mengecoh polisi ketika menunjukkan tempat tinggalnya.

“Pertama menyebut kos di Pesanggaran tapi setelah dikeler kesana ternyata berbohong. Setelah mendalami keterangannya, akhirnya mengaku tinggal di Jalan Pulau Belitung Denpasar,” jelas Yudith.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kosnya tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Sementara, polisi juga mengamankan Alan Tri Saldo (24) dan I Dewa Gede Jepriana (24). Dijelaskan Yudith Satriya, Akan masih satu jaringan dengan Darius.

“Alan masih satu jaringan dengan Darius. Dari pengembangan tersangka Alan ini kami menangkap Darius,” ujarnya. (*)

KORANJURI.com di Google News