KORANJURI.COM – Bakal calon Walikota Solo yang di usung DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, Achmad Purnomo, memastikan dirinya bakal mundur dari bursa pencalonan Walikota Solo jika Pilkada serentak digelar Desember 2020.
Purnomo beralasan ia tidak bisa melakukan kampanye di tengah situasi pandemi wabah Covid-19.
Isu pengunduran diri Purnomo oleh pengamat politik, MT. Arifin dipandang hanya sebagai bargaining saja.
Arifin beralasan isu mundurnya bakal calon kepala daerah tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga di Wonogiri. Sehingga bagi Arifin, suara tersebut lebih merepresentasikan suara partai di daerah.
“Sebab sampai saat ini KPU belum menerima pendaftaran serta mengesahkan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang mengusungnya. Sehingga terlalu dini jika menanggapi isu tersebut,” jelas MT. Arifin saat dihubungi koranjuri.com via telepon.
Sementara itu, terkait siapa pemimpin yang pantas duduk di AD 1 dan AD 2, Arifin mengatakan, pemimpin bukanlah sebuah perwakilan melainkan ketokohan dan jaringan yang harus dia miliki.
Sebelumnya wacana diundurnya Pilkada serentak mencuat di tengah wabah pandemi Covid-19. Akan tetapi seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2020 yang di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, maka Pilkada serentak diundur sampai Desember 2020.
Perppu ini menjadi payung hukum penundaan pilkada serentak. Dalam Perppu Pasal 201 (a) tertulis, pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena bencana nasional pandemi Covid-19.
Pada ayat yang lain juga ditulis pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir. (JK)