KORANJURI.COM – Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Bali disambut antusias wajib pajak di Kabupaten Tabananan. Dengan dirilisnya Pergub No.35 Tahun 2016 sejak 20 Juni 2016 lalu, wajib pajak tidak dibebani denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala sub Bagian Tata Usaha Kantor Samsat Tabanan, I Made Kariasa didampingi Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali, I Nyoman Suharta, mengakui ada peningkatan signifikan sejak Pergub penghapusan denda pajak PKB itu diberlakukan.
“Kita harapkan pemutihan ini meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak. Di Tabanan sendiri wajib pajak (WP) penunggak pajak kendaraan bermotor cukup tinggi, mencapai 25 persen dari jumlah kendaraan,” terang Nyoman Suharta.
Ditambahkan, warga di Kabupaten Tabanan sebagai wajib pajak, dinilai memiliki kesadaran sangat baik bahwa pajak dimanfaatkan untuk pembangunan. Namun untuk mengimbangi kesadaran masyarakat yang tinggi itu, menurut Suharta, diperlukan respon yang baik dengan memberikan pelayanan bagi WP yang sudah meluangkan waktunya datang membayar PKB dan kewajiban lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Respon baik yang kita lakukan untuk feedback yaitu, melayani dengan senyum ramah dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi wajib pajak,” jelasnya.
Sinergi antara instansi terkait yang terlibat dalam pelayanan Samsat sangat mendukung tercapainya, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, maupun pendapatan legal yang dikelola oleh UPT Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan. Di samping, kerjasama team work yang baik untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Sementara, Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2016 yang mulai diberlakukan pada 20 Juni 2016 yang lalu, menurut Made Kariasa merupakan salah satu upaya pelayanan bagi masyarakat, untuk mendaftarkan kendaraanya yang selama ini tidak kewajibannya berpajak tidak dilakukan secara rutin setiap tahunnya.
“Sehingga nantinya Dispenda Bali memiliki database untuk perencanaan dengan data kepemilikan, alamat kepemilikan dan kendaraan yang jelas. Dari data yang ada hasil monitoring,” terang Kariasa.
Dari evaluasi yang dilakukan Sub Bagian TU tentang penerimaan PKB, BBNKB dan denda BBNKB, Air Permukaan dan Sewa Kantin dari Januari 2016 sampai akhir Juni 2016, tercatat Rp. 81.856.858.960 dari target sebesar Rp 201.097.713.811.
oka