KORANJURI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali.
Dalam rapat ini, DPRD Bali sepakat menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali.
“Selanjutnya Perda ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung DPRD Bali, Senin, 9 November 2020.
Gambaran Umum RAPBD Provinsi Bali TA 2021 yakni, Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp 6 trilyun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,1 trilyun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,8 trilyun dan lain-lain Rp 5,7 milyar.
Belanja Daerah direncanakan Rp 8,5 trilyun terdiri dari belanja operasional Rp 4,6 trilyun, belanja modal Rp 2,2 trilyun, belanja tidak terduga Rp 54,9 milyar dan belanja transfer Rp 1,5 trilyun.
Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, program prioritas yang mendapatkan prioritas dukungan anggaran antara lain, pangan. Termasuk, seni, tradisi, pariwisata dan budaya.
Defisit anggaran dalam RAPBD Provinsi Bali 2021 diperkirakan sebesar Rp 2,4 trilyun atau 40,99%.
“Defisit ini akan dibiayai dari pembiayaan netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah,” jelasnya.
Sedangkan penerimaan pembiayaan pada 2021 direncanakan sebesar Rp 2,5 trilyun yang bersumber dari dana Silpa tahun 2020, sebesar Rp 1 trilyun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 1,5 trilyun.
Sedangkan estimasi pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 30 milyar untuk penyertaan modal di BPD Bali.