KORANJURI.COM – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) terkait dugaan adanya pelanggaran di Bali Turtle Island Development (BTID).
Giri Prasta mengatakan, rekomendasi telah dirumuskan oleh DPRD Bali dan diserahkan kepada Pemprov Bali selalu eksekutif. Selanjutnya, akan dilakukan kajian teknis terhadap rekomendasi tersebut.
“Kita pasti jalankan rekomendasi lembaga, tapi ketika perjalanan ini apakah itu memang benar sesuai temuan DPRD, kita akan melibatkan APH,” kata Giri Prasta di DPRD Bali, Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP menyerahkan dia rekomendasi terkait temuan dugaan pelanggaran di KEK Kura Kura Bali yang dikelola BTID dan dugaan pelanggaran di Pejarakan.
Pansus TRAP sebelumnya telah melakukan rapat internal terkait dua rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang ada. Giri Prasta mengatakan, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui telaah dan analisa mendalam.
“Kita pengen semua segera selesai, jangan sampai menimbun persoalan,” ujar Giri Prasta.
Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai mengatakan, langkah yang dilakukan Pansus sebelum mengeluarkan rekomendasi sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Rumusan rekomendasi Pansus sudah dirapatkan secara internal dewan sebelum diserahkan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.
“Kemudian kami lanjutkan di sidang Paripurna hari ini dan kami mendesak kepada ketua DPRD Bali agar segera sah (rekomendasi) ini. Sehingga, ada legal standing bagi pansus bahwa ini sah keputusan lembaga,” kata Dewa Rai. (Way)
