Pemerintah Bakal Sanksi Akomodasi Pariwisata dan Mal yang Langgar Aturan Plastik Sekali Pakai

oleh
DKLH Provinsi Bali gelar Rakor pengelolaan sampah pada kegiatan pariwisata - foto: Ist

KORANJURI.COM – Penerapan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai akan segera diberlakukan.

Dalam Rakor pengelolaan sampah di sektor pariwisata, Plt. Dinas KLH Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, pembatasan sampah plastik sekali pakai masuk dalam program super prioritas mendesak.

“Khususnya pengelolaan sampah di sektor usaha hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan,” kata Made Rentin di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Selasa (18/3/2025).

Rentin mengatakan, ada enam langkah yang akan diterapkan untuk memperketat penggunakan plastik sekali pakai pada akomodasi perhotelan dan sektor perbelanjaan.

Pembatasan berlaku untuk produk plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, styrofoam dan produk minuman kemasan plastik.

Mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat. Mempercepat penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata.

“Memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai serta pengelolaan sampah berbasis sumber,” kata Made Rentin.

Selain sanksi, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa uang senilai Rp500 juta hingga Rp1 miliar, untuk desa dan desa adat yang berhasil mengelola sampah berbasis sumber.

Penghargaan yang sama juga akan diberikan untuk akomodasi perhotelan dan pusat perbelanjaan yang berhasil membatasi penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami berharap koordinasi dan kolaborasi terus ditingkatkan dengan pemerintah Kot dan Kabupaten, general manager hotel, serta asosiasi restoran dan mal,” kata Made Rentin. (Way)

KORANJURI.com di Google News