KORANJURI.COM – Pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin akhirnya terungkap. 5 pelaku ditangkap Polda Metro Jaya setelah polisi memburu selama 4 hari.
Pelaku masing-masing, APP alias B (Laki-laki, 32), HP alias E (Laki-laki, 30), D (Laki-laki, 35), IH alias I (Laki-laki 33) dan seorang perempuan SR alias S (25).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, setiap tersangka punya peran masing-masing.
“Ada yang memegangi korban, ada juga yang memukulnya,” jelas Argo Yuwono, Jumat, 14 Desember 2018.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018). Argo Yuwono menjelaskan, kejadian itu dipicu oleh cekcok mulut antara korban Kapten Komarudin dan seorang tukang parkir berinisial HP alias E.
Waktu kejadian, Kapten Komarudin tengah bersama anaknya keluar dari bengkel. Namun sepeda motornya masih bermasalah.
“Korban mengecek kondisi sepeda motornya. Kemudian, pelaku HP menggeser sepeda motor itu hingga mengenai kepala korban. Disitulah cekcok mulut terjadi,” jelas Argo Yuwono.
Keributan itu memicu kerumunan sesama tukang parkir sampai terjadi pengeroyokan. Di saat yang sama, melintas Pratu Rivonanda seorang anggota TNI AD Kes Dronkavser Paspampres.
Argo Yuwono menambahkan, Pratu Rivonanda berusaha melerai namun justru ia juga jadi korban pemukulan. Selanjutnya, jelas Argo Yuwono, mereka berhasil keluar dari situasi tersebut.
Pratu Rivonanda membawa Kapten Komarudin dan anaknya ke Barak Remaja Paspampres KPAD Cibubur.
“Mereka bertiga berboncengan sepeda motor untuk menyelamatkan diri,” ujar Argo.
Kelima tersangka dijerat pasal170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5,6 tahun penjara. (Bob)