KORANJURI.COM – Unit Reskrim Polsek Purworejo, berhasil mengamankan dua pemuda pelaku curanmor, JP (21), warga Desa Popongan, Banyuurip, Purworejo dan DS (24), warga Dusun Karangganus, Desa Pecarikan, Prembun, Kebumen.
Keduanya ditangkap polisi, karena telah menggasak sepeda motor milik Dwi Kristiasih (34), seorang petani warga Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo, Selasa (14/1) siang. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu buah sepeda motor Honda Beat senilai Rp16 juta.
“Selain dua pelaku curanmor, kita juga amankan seorang penadah bernama DS (26), warga Dusun Wonodirjan, Desa Bonjokkidul, Bonorowo, Kebumen,” jelas Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, Jum’at (31/1).
Dijelaskan oleh Sukardi, saat pencurian sepeda motor terjadi, korban tengah berada di sawah. Saat sedang beristirahat, korban melihat dua orang tengah mendekati sepeda motornya, yang diparkir di halaman SD Al Madina, Pangen, dalam kondisi terkunci stang.
Sesaat kemudian, kedua orang tersebut membawa kabur sepeda motor milik korban. Korbanpun berteriak maling, namun pelaku sudah tancap gas dan kabur. Kasus curanmor tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
“Tersangka JP bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci Y, dan DS bertindak sebagai joki sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana pencurian. Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada DS,” jelas Sukardi, didampingi Kasubbag Humas Iptu Siti Komariah.
Dari pengembangan, ungkap Sukardi, pelaku juga telah melakukan pencurian di daerah Kulonprogo yakni, di lokasi wisata Waduk Sermo dan Hutan Mangrove di Temon.
Dari kasus ini, polisi telah menyita satu unit Honda Beat Type D1BO2N12L2 warna hitam atas nama pelapor, satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario atas nama Aida Rosyada, yang digunakan sebagai sarana pencurian, dan satu buah kunci Y berikut dua buah mata kunci.
Kedua pelaku, menurut Sukardi, dijerat dengan pasal
363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sebagai penadah, DS kita jerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Sukardi. (Jon)