KORANJURI.COM – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap curanmor dengan 2 pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial A dan E. Peran keduanya sebagai pemetik dan joki.
“Bisa saya katakan ini lintas daerah, keduanya berasal dari Sukabumi tapi wilayah operasi di Tangerang,” jelas Yusri saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 31 Januari 2020.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor pada 16 Januari 2020. Kemudian polisi bergerak dan berhasil mengamankan pelaku 17 Januari 2020. Dikatakan Yusri, penyelidikan Subditranmor Krimum Polda Metro Jaya mengarah pada pelaku yang berada di Sukabumi, Jawa Barat.
“Keduanya dijemput di daerah asalnya Sukabumi,” ujarnya.
Di wilayah Tangerang, pelaku mencari lokasi yang menurut mereka aman untuk menjalankan aksi jahatnya.
“Selain sepeda motor curian, polisi juga mengamankan sepeda motor lain untuk barang bukti. Sepeda motor itu yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan,” terang Yusri.
Sepeda motor hasil curian itu dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Bob)