KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus gas LPG oplosan. Penggerebekan dilakukan di enak lokasi yang berada di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dari 6 lokasi itu, polisi mengamankan 11 tersangka. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, omzet yang didapat para pelaku mencapai miliaran rupiah.
“Modusnya, isi gas bersubsidi 3kg dipindahkan ke tabung 12kg. Mereka meraup keuntungan dari selisih harga membeli gas bersubsidi,” kata Victor di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Di lokasi pengoplosan, polisi menemukan tabung-tabung gas subsidi dan non-subsidi beserta alat suntik untuk memindahkan isi dari tabung subsidi 3kg ke tabung 12kg.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran antara lain, sebagai pemilik lokasi pengoplosan merangkap ‘dokter’ atau juru suntik, satu berperan sebagai pemilik, empat operator, dua sopir, dan satu kernet.
Dijelaskan, di gudang pengoplosan yang berlokasi di Jakarta Timur diperkirakan beromzet Rp50,8 juta dan Rp1,3 miliar. Omzet di lokasi pengoplosan Jakarta Barat diperkirakan Rp793 juta.
Sedangkan omzet di lokasi pengoplosan Kota Bekasi diperkirakan Rp50 juta. Dua lokasi di Kabupaten Tangerang diperkirakan memiliki omzet masing-masing Rp495 juta dan Rp9 juta.
“Jadi total yang didapat, keuntungan ini kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujarnya.
Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa, 1.259 tabung gas. Rinciannya, tabung gas 3kg sebanyak 954 unit, tabung 12 kg non-subsid 272 unit, dan tabung 55kg non subsidi sebanyak tiga unit.
Barang bukti lain yang disita berupa satu unit sepeda motor, lima5 unit kendaraan roda empat, tujuh kantong segel 12kg, satu bungkus karet seal tabung gas, dan 85 alat suntik.
Para tersangka dijerat Pasal 45 (9) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Thalib)
