KORANJURI.COM – Oknum anggota Komponen Cadangan (Komnas) TNI diamankan saat transaksi senpi jenis pistol dan amunisi.
Pelaku berinisial ASR (32) asal Lampung diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut di sebuah warung Jalan Buana Raya Denpasar pada Kamis (22/1/2026).
Kasus yang kemudian ditandatangani oleh Polresta Denpasar ini mengungkap, bahwa pelaku akan menjual senjata api tersebut seharga Rp35.000.000, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku sebelumnya diamankan dan dibawa ke pangkalan TNI Angkatan Laut di jalan Raya Sesetan Denpasar,” kata Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, Senin, 26 Januari 2026.
Keesokan harinya, pelaku diserahkan ke Polsek Denpasar Selatan dan kasusnya ditangani oleh Polresta Denpasar.
Agus menjelaskan, pelaku mendapatkan senjata api jenis pistol dan 5 butir amunisi dari seseorang bernama Erik. Senpi tersebut dibeli seharga Rp2.000.000 saat masih tinggal di Lampung Barat.
“Pelaku beralasan senpi itu dibeli untuk jaga diri karena akan bekerja di luar daerah, di Bali,” kata Agus.
Selanjutnya, pistol itu dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 dengan perjalanan darat. Menurut Agus, senjata tersebut pernah digunakan atau dicoba ditembakkan 1 kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggal pelaku di Bali.
Selain pistol jenis FN, polisi mengamankan barang bukti magazine beserta 4 butir peluru kaliber 9 mm, sarung senjata api sepeda motor dan iphone 15 pro max. (Way)





