Nyaris Kabur, Sopir Taksi Viral Peras 2 Bule di Bali Ditangkap di Bandara Juanda

oleh
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polisi telah menangkap sopir taksi yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua wanita turis asing warga Amerika.

Sebelumnya, video Yanuarius Toebkae, sopir taksi Bandara Ngurah Rai itu viral meminta ongkos taksi kepada dua perempuan WNA, dengan disertai ancaman.

“Sudah ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Diduga pelaku mau kabur setelah videonya viral,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/1/2024).

Penangkapan itu bekerjasama dengan Polda Jawa Timur. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mendeteksi keberadaan Yanuarius Toebkae berada di Jawa Timur.

“Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo, pada Kamis 4 Januari 2024. Dia kabur karena pasti merasa berbuat salah,” kata Jansen.

Setelah berhasil diamankan, Yanuarius Toebkae dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum. Hanya saja, kata Jansen, pihaknya menemui kendala lantaran kedua WNA itu tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Namun, kata Jansen, kepolisian telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan saksi yang melihat peristiwa itu. Kabid Humas Polda Bali berharap, WNA tersebut membuat laporan untuk memudahkan proses hukum terhadap pelaku.

Dalam video yang viral, pelaku terlihat mengintimidasi dua perempuan WNA yang menumpang taksi. Sopir taksi itu meminta sejumlah uang dengan berbagai ancaman saat berada di dalam mobil.

Setelah diberikan sejumlah uang, sopir taksi menurunkan kedua bule itu di tengah jalan, yang disebut berada di kawasan Jalan Kayu Aya, Seminyak. Video tersebut kemudian viral pada 2 Januari 2024.

Atas peristiwa itu, pria asal Timor Tengah Utara (TTU), NTT itu, terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. (Way)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News