KORANJURI.COM – Peristiwa pencemaran lingkungan di laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara, 21 Agustus 2009 lalu akan dibawa ke Pengadilan Federal Australia.
“Kami sedang mengumpulkan data pendukung dan salah seorang warga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Daniel Sanda mewakili ribuan nelayan untuk menggugat PTTEP Australia,” kata Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni bertindak sebagai advokator nelayan.
Menurut Ferdi, kasus tersebut terus berjalan. Sementara saat ini proses negosisasi sedang berlangsung. Namun, kata Ferdi, jika tidak mencapai kata sepakat pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Federal Australia.
“Jadi Tujuan ke Rote Ndao Rote untuk menambahkan data pendukung kerugian sosial ekonomi akibat pencemaran laut,” jelas Ferdi.
Wakil nelayan Daniel Sanda mengungkapkan, petani rumput laut asal Kecamatan Rote Timur mengalami penurunan hasil akibat tumpahan minyak mentah dari sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia. Ditambah dampak lainnya seperti kerusakan terumbu karang dan biota laut.
“Tahun 2008 merupakan tahun emas bagi kami. Karena tahun itu produksi dan mutu rumput laut bagus sehingga daya jualnya tinggi. Tapi tahun 2009 hingga 2011, harga jual per kilogramnya dibawah Rp 10 ribu,” ungkap Daniel.
Daniel Sanda secara pribadi siap bersaksi di Pengadilan Australia untuk memperjuangan hak para petani rumput laut. Tragedi lingkungan itu disebut-sebut sebagai bencana lingkungan terburuk yang terjadi di Australia.
Jutaan liter minyak mentah tumpah ke laut di perairan Kimberley dan membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk menghentikannya. Nelayan Indonesia dan Timor Leste paling dirugikan atas peristiwa itu karena telah membunah jutaan ikan dan mencemari air laut.
Way