KORANJURI.COM – Pemerintah memberikan remisi kepada 560 narapidana lansia berusia 70 tahun di Indonesia. Pengurangan hukuman diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2026, Jumat, 29 Mei 2026.
Penerima remisi terbanyak berasal Jawa Barat 73 orang, Jawa Timur 63 orang dan Sumatera Utara 39 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pengurangan masa hukuman terkait dengan remisi kemanusiaan seperti diatur Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Mereka yang menerima remisi karena sakit kronis berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan, dan penurunan risiko sebagai perhatian khusus bagi narapidana lansia,” kata Mashudi.
Tujuannya, lanjut Mashudi, untuk memotivasi dan pembinaan dan menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia.
“KUHP baru mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi. Tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Mashudi.
Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, remisi 2 bulan 108 orang, remisi 3 bulan sebanyak 170 orang.
Penerima remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, remisi 5 bulan sebanyak 79 orang, dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.
“Remisi lanjut usia merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya,” kata Mashudi.
“Kami harap remisi bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” tambahnya. (Thalib)
