KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus komplotan penjahat pengganjal ATM. Kawanan beranggotakan lima orang ini, berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Dijelaskan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi, terungkapnya kasus curat ini, bermula dari laporan korban Dini Maryana (44), pedagang, warga Baledono RT.6 RW.4, Purworejo, pada Selasa (17/4).
“Berawal saat korban mau ambil uang di ATM, ternyata tidak bisa. Kemudian datang pelaku pura-pura mau membantu. Karena curiga, ketika dicek saldonya, ternyata uangnya berkurang Rp 55 juta, dari saldo Rp 80 juta,” jelas Kholid Mawardi, Kamis (3/5).
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari sinilah, polisi akhirnya bisa meringkus lima pelaku, Rabu (18/4), di sebuah hotel di kawasan Parangtritis, Bantul, Jogjakarta.
Kawanan yang dikenal dengan kelompok Bandung ini, beranggotakan Agung Saputra (39), warga Rajabasa, Lampung, Taufik Hidayat (35), warga Cimone, Tangerang, Herdiansah (35), warga Tanggamus, Lampung, Ruliza Saputra (29), warga Tanggamus, Lampung, dan Sansan Gunawan (26), warga Cimahi, Jabar.
Kelima pelaku tersebut, jelas Kholid Mawardi, melakukan aksinya dengan mengganjal mesin ATM, menggunakan tusuk gigi. Kelimanya, mempunyai tugas masing-masing. Ada yang bertugas pura-pura menolong, meminta no pin dan mengganti kartu ATM, driver, dan mengambil uang di mesin ATM lain.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, tas berisi uang Rp 20 juta, kaos, potongan tusuk gigi, enam buah kartu ATM, lima buah handphone, satu unit mobil Honda Mobilio, satu mobil Avanza, serta uang tunai sejumlah Rp 524 ribu.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita masih kembangkan kasus ini, karena kemungkinan ada korban lain,” pungkas Kholid Mawardi, yang juga didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Lasiyem. (Jon)